Posts

Religious Freedom Comparison, Australia and Indonesia

Image
Religious Freedom in Australia Australia is a multicultural country with diverse society from many different cultures and ethnic backgrounds. The population of Australia come from all corners of the world. Nearly 30% was born overseas. As a multicultural country, Australia does not has national or official religion. The people have freedom to practice any religion or belief as long no law are broken. By law, everyone in Australia is free to express and maintain their cultural and religious traditions. Australian values include: respect for the freedom and dignity of the individual freedom of religion, freedom of speech, and freedom of association commitment to the rule of law, which means all people are subject to the law and should obey it parliamentary democracy whereby the laws are determined by parliaments elected by the people, those laws being paramount and overriding any other inconsistent religious or secular 'laws' equality of opportunity for all people, regardless of

Kenapa Masyarakat di Australia Mau Menggunakan Transportasi Publik

Image
Australia merupakan salah satu negara tetangga Indonesia yang menganut sistem commonwealth dan merupakan salah satu negara tujuan favorit pelajar maupun wisatawan Indonesia. Selain kedekatan geografis dengan Indonesia, beragam kegiatan perekonomian dan kemasyarakatan di Australia sudah sangat teratur juga memberikan rasa nyaman bagi pendatang. Pemerintah Australia sangat memperdulikan kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan berbagai pelayanan dan fasilitas publik yang sangat baik. Karena pernah tinggal cukup lama disana, saya akan membahas tentang fasilitas transportasi publik di salah satu negara bagian terpadat di Australia yaitu New South Wales (NSW).  Pemerintah NSW menyediakan beragam pilihan transportasi publik baik jalur darat maupun perairan bagi warganya maupun pengunjung yaitu train (kereta api), light rail, metro, bus, taxi dan ferry 1. Train Jenis transportasi Train terbagi atas Intercity Trains Network yang melayani wilayah di pinggiran Sydney dan NSW Trainlink untuk re

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda

Image
Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi dan transportasi sehingga pergaulan masyarakat tidak lagi hanya dalam lingkup nasional namun telah bersifat internasional. Setiap orang dapat dengan mudah berinteraksi dengan pihak lain dari negara yang berbeda, dan banyak pula yang bekerja maupun menempuh pendidikan di negara lain. Interaksi internasional tersebut menghadirkan persoalan baru khususnya ketika terjadi kelahiran anak dari orangtua yang berbeda kewarganegaraan. Mempertimbangkan persoalan tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Di dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa undang-undang tersebut dibentuk dengan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu: Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan

Online Single Submission (OSS)

Pengertian Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.   Perizinan Berusaha terdiri atas 2 jenis yaitu : Izin Usaha yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin Komersial atau Operasional yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi

PSBB atau Karantina Wilayah?

Untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona (covid-19) pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini sendiri bukanlah suatu istilah baru namun memang diatur didalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Menurut Pasal 1 huruf 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB adalah "pembatasan kegiatan tertentu" penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Jika melihat Pasal 59 ayat 2 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang "di suatu wilayah tertentu" dan apabila dikaitkan dengan definisi PSBB di Pasal 1 huruf 11 maka dapat disimpulkan bahwa PSBB adalah suatu upaya yang dapat diambil oleh pemerintah sebagai