Posts

Showing posts from October, 2013

Ombudsman Republik Indonesia

Image
Sebagai tindak lanjut atas banyaknya masukan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dinegara ini, pada tanggal 20 Maret 2000, Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, membentuk Komisi Ombudsman Indonesia (KOI). Sebelum adanya KOI, pengaduan pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan (biasanya atasannya), tetapi yang lebih sering terjadi pengaduan yang masuk tidak akan ditindaklanjuti. Seiring waktu pengaduan yang masuk kepada KOI semakin bertambah, bukan hanya diakibatkan bertambahnya pelayanan publik yang buruk tetapi juga banyak pengaduan yang tidak bisa diselesaikan oleh ombudsman yang disebabkan kurangnya kewenangan ombudsman untuk menindak para pejabat publik yang tidak peduli dengan pengaduan masyarakat dan ditambah lagi sumber daya petugas ombudsman yang belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2008, mengesahkan Undang-Undang