Ombudsman Republik Indonesia

Sebagai tindak lanjut atas banyaknya masukan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dinegara ini, pada tanggal 20 Maret 2000, Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, membentuk Komisi Ombudsman Indonesia (KOI).

Sebelum adanya KOI, pengaduan pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan (biasanya atasannya), tetapi yang lebih sering terjadi pengaduan yang masuk tidak akan ditindaklanjuti.

Seiring waktu pengaduan yang masuk kepada KOI semakin bertambah, bukan hanya diakibatkan bertambahnya pelayanan publik yang buruk tetapi juga banyak pengaduan yang tidak bisa diselesaikan oleh ombudsman yang disebabkan kurangnya kewenangan ombudsman untuk menindak para pejabat publik yang tidak peduli dengan pengaduan masyarakat dan ditambah lagi sumber daya petugas ombudsman yang belum memadai.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2008, mengesahkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Apakah fungsi dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia?
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan badan hukum negara, swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu; yang sebagian/seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Dalam melakukan tugasnya menerima pengaduan pelayanan publik, ORI menyediakan fasilitas pengaduan online, melalui surat atau pengaduan langsung yang semuanya akan ditangani tanpa dipungut biaya dan apabila diminta dan memenuhi syarat identitas pengadu dapat dirahasiakan.
Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat kini ORI telah mendirikan kantor perwakilan hampir disemua provinsi di Indonesia.

Semoga keberadaan ORI ini dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk memperoleh hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dengan begitu diharapkan kedepannya, para pelayan publik yang biasanya tidak mentaati aturan dan tidak melakukan kewajiban mereka dengan baik akan mulai merubah sikap mereka.

Informasinya lebih lanjut tentang Ombudsman Republik Indonesia:
http://www.ombudsman.go.id

Comments

Popular posts from this blog

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda

Pengalaman Buruk di Praktek Dokter Hewan Bersama Sunter, Jakarta

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK