Posts

Showing posts from November, 2016

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Image
Dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi 2 (dua) yaitu: 1. Paspor, yang terdiri atas: Paspor Diplomatik Paspor Dinas Paspor Biasa (elektronik dan non elektronik) 2. Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang terdiri atas: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Surat Perjalanan Lintas Batas Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diperlukan/digunakan setiap warga negara Indonesia pada umumnya ketika akan bepergian keluar negeri. Sejak tahun 2014 permohonan paspor sudah dapat diajukan secara elektronik/online sehingga sangat mempermudah pemohon dan mencegah terjadinya pungli. Berikut syarat untuk memperoleh paspor biasa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor: I. WNI Berdomisili di Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,  permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat