Posts

Showing posts from January, 2020

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Image
Dua orang warganegara yaitu Aprilliani Dewi dan Suri Agung mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 15 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena dianggap telah melanggar hak konstitusional pemohon. Sidang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 memberikan tafsir yang berbeda mengenai cidera janji (wanprestasi) yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (1-3) yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditor. Sebelumnya pasal itu mengatur jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan pembiayaan) punya hak menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri (lelang) sebagaimana halnya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). MK