Online Single Submission (OSS)

Pengertian

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

Perizinan Berusaha terdiri atas 2 jenis yaitu:

  1. Izin Usaha yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  2. Izin Komersial atau Operasional yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

 

Pemohon Perizinan Berusaha adalah pelaku usaha perseorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Pelaku usaha non perseorangan terdiri atas:

  1. Perseroan Terbatas (telah disahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum)
  2. Perusahaan Umum (sebagaimana dimaksud dalam UU BUMN)
  3. Perusahaan Umum Daerah (sebagaimana dimaksud dalam UU Pemerintah Daerah)
  4. Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara (didirikan oleh negara dengan UU)
  5. Badan layanan umum (sebagaimana dimaksud dalam UU Perbendaharaan Negara)
  6. Lembaga penyiaran (sebagaimana dimaksud dalam UU Penyiaran)
  7. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan (sebagaimana dimaksud dalam UU Yayasan yang telah disahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum)
  8. Koperasi (telah disahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum)
  9. Persekutuan Komanditer / CV (telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum)
  10. Persekutuan Firma (telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum)
  11. Persekutuan Perdata (telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum).

 

Penerbitan Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang dilakukan melalui Lembaga OSS. Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik yang disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

 

Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS dengan melampirkan:

  1. NIK - untuk pelaku usaha perseorangan
  2. Nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, atau persekutuan perdata
  3. Dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

 

Data yang harus diisi bagi pendaftar Pelaku Usaha Perseorangan yaitu:

  1. Nama dan NIK
  2. Alamat tempat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Lokasi penanaman modal
  5. Besaran rencana penanaman modal
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja
  7. Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
  8. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya, dan
  9. NPWP Pelaku Usaha Perseorangan

 

Sedangkan Pelaku Usaha non Perseorangan mengisi data sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. Bidang usaha;
  3. Jenis penanaman modal;
  4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. Lokasi penanaman modal;
  6. Besaran rencana penanaman modal;
  7. Rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. Nomor kontak badan usaha;
  9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP Pelaku Usaha non Perseorangan, dan
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

 

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data di OSS dan mendapatkan NPWP, Lembaga OSS menerbitkan NIB yang berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

 

NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan dan Pelaporan awal wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (Pasal 12 ayat 2 huruf d PerBKPM 1/2020).

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; serta wajib memiliki izin usaha.

 

Bagi pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana yang diperlukan maka Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha setelah menerbitkan: izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan/atau IMB berdasarkan Komitmen. Pelaku usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, izin lokasi perairan dan/atau izin lingkungan paling lama 10 hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin-Izin tersebut.

Komitmen Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan dan/atau Izin Lingkungan dan/atau IMB tidak diperlukan jika lokasi usaha berada di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 s/d 36 PP No. 24 tahun 2018.

 

Terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Pelaku Usaha membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dapat melakukan kegiatan:

  1. Pengadaan tanah
  2. Perluasan luas lahan
  3. Pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya (setelah menyelesaikan Amdal dan/atau rencana teknis bangunan gedung)
  4. Pengadaan peralatan atau sarana
  5. Pengadaan sumber daya manusia (termasuk TKA)
  6. Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan
  7. Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning) dan/atau
  8. Pelaksanaan produksi.

 

Pendaftaran Izin Usaha

Setelah pelaku usaha memperoleh NIB maka selanjutnya akan mendapatkan surat elektronik dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang berisi tautan (link) form pendaftaran peserta dan mengisi data sebagai berikut:

  1. NIB
  2. Izin Usaha
    • isi form data usaha
    • isi form data lokasi
    • isi form izin lokasi
    • isi form izin lingkungan
    • isi form IMB dan SLF (jika sudah ada isi data IMB/SLF)
    • isi form izin usaha (jika sudah ada isi data SIUP)
  3. Izin Komersial
    • Untuk kegiatan tertentu Izin Usaha sekaligus menjadi izin komersial atau operasional, contoh Izin Usaha  Perdagangan sekaligus merupakan izin komersial atau operasional untuk kegiatan perdagangan (Penjelasan Pasal 5 PP 24/2018 dan Lampiran II bagian A Permendag No 77/2018)
  4. Setelah pengisian seluruh form diatas maka izin usaha akan langsung diterbitkan.

 

Biaya Perizinan Berusaha

Pelaku Usaha wajib membayar biaya sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen dan menggugah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS yang meliputi:

  1. Penerimaan negara bukan pajak
  2. Bea masuk dan/atau bea keluar
  3. Cukai dan/atau
  4. Pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran biaya sebagaimana dimaksud diatas maka Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional yang telah diberikan dinyatakan batal.

Ketentuan mengenai besarnya biaya diatur di dalam Lampiran peraturan kementerian yang membawahi bidangnya masing-masing.

 

Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, sedangkan Izin Komersial atau Operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.


Comments

Popular posts from this blog

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda

Pengalaman Buruk di Praktek Dokter Hewan Bersama Sunter, Jakarta

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK