Posts

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Image
Dua orang warganegara yaitu Aprilliani Dewi dan Suri Agung mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 15 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena dianggap telah melanggar hak konstitusional pemohon. Sidang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 memberikan tafsir yang berbeda mengenai cidera janji (wanprestasi) yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (1-3) yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditor. Sebelumnya pasal itu mengatur jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan pembiayaan) punya hak menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri (lelang) sebagaimana halnya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). MK ...

Hak Milik Tanah/Rumah Bagi Pasangan Kawin Campur

Image
Apakah seorang WNI yang menikah dengan WNA otomatis kehilangan hak milik atas tanah? Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa: " Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung". Produk UU yang dilahirkan tidak lama setelah masa kemerdekaan ini awalnya bertujuan untuk melindungi hak rakyat Indonesia khususnya untuk dapat memiliki tanah baik sebagai tempat tin...

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Image
Dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi 2 (dua) yaitu: 1. Paspor, yang terdiri atas: Paspor Diplomatik Paspor Dinas Paspor Biasa (elektronik dan non elektronik) 2. Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang terdiri atas: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Surat Perjalanan Lintas Batas Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diperlukan/digunakan setiap warga negara Indonesia pada umumnya ketika akan bepergian keluar negeri. Sejak tahun 2014 permohonan paspor sudah dapat diajukan secara elektronik/online sehingga sangat mempermudah pemohon dan mencegah terjadinya pungli. Berikut syarat untuk memperoleh paspor biasa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor: I. WNI Berdomisili di Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,  permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri ata...

Visa Republik Indonesia

Image
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut: 1. Visa Diplomatik: Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik; 2. Visa Dinas: Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic; 3. Visa Singgah: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal; Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk; 4. Visa Kunjungan: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha; Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk; 5. Visa Tinggal Terbatas: Menanamkan modal; Bekerja...

Ombudsman Republik Indonesia

Image
Sebagai tindak lanjut atas banyaknya masukan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dinegara ini, pada tanggal 20 Maret 2000, Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, membentuk Komisi Ombudsman Indonesia (KOI). Sebelum adanya KOI, pengaduan pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan (biasanya atasannya), tetapi yang lebih sering terjadi pengaduan yang masuk tidak akan ditindaklanjuti. Seiring waktu pengaduan yang masuk kepada KOI semakin bertambah, bukan hanya diakibatkan bertambahnya pelayanan publik yang buruk tetapi juga banyak pengaduan yang tidak bisa diselesaikan oleh ombudsman yang disebabkan kurangnya kewenangan ombudsman untuk menindak para pejabat publik yang tidak peduli dengan pengaduan masyarakat dan ditambah lagi sumber daya petugas ombudsman yang belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2008, mengesahkan Undang-Undang ...