Visa Republik Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;
2. Visa Dinas:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic;
3. Visa Singgah:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
  • Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk;
4. Visa Kunjungan:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;
  • Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk;
5. Visa Tinggal Terbatas:
  • Menanamkan modal;
  • Bekerja;
  • Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang WNI;
  • Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah dibawah umur dari Orang Asing;
  • Repatriasi.
  • Berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak diberikannya izin masuk.

Tata Cara dan Syarat untuk memperoleh Visa Republik Indonesia:
Mengisi formulir permintaan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan RI diluar negeri atau pejabat imigrasi setempat, dengan melampirkan:
  • Paspor;
  • Tiket pulang-pergi atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
  • Pasfoto 3x4 cm;
  • Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah RI.

Comments

Popular posts from this blog

Pengalaman Buruk di Praktek Dokter Hewan Bersama Sunter, Jakarta

Lembaga Peradilan di Indonesia - Teori dan Kenyataan

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda