Posts

Visa Republik Indonesia

Image
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut: 1. Visa Diplomatik: Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik; 2. Visa Dinas: Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic; 3. Visa Singgah: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal; Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk; 4. Visa Kunjungan: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha; Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk; 5. Visa Tinggal Terbatas: Menanamkan modal; Bekerja...

Ombudsman Republik Indonesia

Image
Sebagai tindak lanjut atas banyaknya masukan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dinegara ini, pada tanggal 20 Maret 2000, Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, membentuk Komisi Ombudsman Indonesia (KOI). Sebelum adanya KOI, pengaduan pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan (biasanya atasannya), tetapi yang lebih sering terjadi pengaduan yang masuk tidak akan ditindaklanjuti. Seiring waktu pengaduan yang masuk kepada KOI semakin bertambah, bukan hanya diakibatkan bertambahnya pelayanan publik yang buruk tetapi juga banyak pengaduan yang tidak bisa diselesaikan oleh ombudsman yang disebabkan kurangnya kewenangan ombudsman untuk menindak para pejabat publik yang tidak peduli dengan pengaduan masyarakat dan ditambah lagi sumber daya petugas ombudsman yang belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2008, mengesahkan Undang-Undang ...

Pengalaman Buruk di Praktek Dokter Hewan Bersama Sunter, Jakarta

Image
Sebagai seorang penyayang hewan khususnya anjing, saya ingin berbagi pengalaman dengan sesama penyayang hewan agar berhati - hati dalam memilih dokter hewan apabila hewan peliharaan anda sakit. Tulisan ini saya dedikasikan untuk seekor anjing chihuahua jantan saya yang bernama KENJI, yang telah setia menemani saya sejak masa kuliah di Sydney Australia tahun 2000 hingga akhir hidupnya di Jakarta tahun 2007. Ketika akan kembali ke Indonesia pada tahun 2004, saya memboyong Kenji dan adiknya Kairi ke Indonesia. Di Indonesia kedua chihuahua tersebut sempat ikut bersama saya beberapa tahun tinggal di pulau Belitung. Karena di Belitung tidak ada vaksinasi untuk anjing, pada tahun 2006, saya membawa Kenji ke Jakarta untuk vaksinasi tahunan dan rabies. Setelah selesai vaksinasi, ketika akan dibawa kembali ke Belitung, pihak Departemen Peternakan DKI Jakarta tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi karantina yang merupakan syarat untuk penerbangan dengan hewan dengan alasan Belitung adalah da...