Posts

Showing posts with the label Legal Notes

Religious Freedom Comparison, Australia and Indonesia

Image
Religious Freedom in Australia Australia is a multicultural country with diverse society from many different cultures and ethnic backgrounds. The population of Australia come from all corners of the world. Nearly 30% was born overseas. As a multicultural country, Australia does not has national or official religion. The people have freedom to practice any religion or belief as long no law are broken. By law, everyone in Australia is free to express and maintain their cultural and religious traditions. Australian values include: respect for the freedom and dignity of the individual freedom of religion, freedom of speech, and freedom of association commitment to the rule of law, which means all people are subject to the law and should obey it parliamentary democracy whereby the laws are determined by parliaments elected by the people, those laws being paramount and overriding any other inconsistent religious or secular 'laws' equality of opportunity for all people, regardless of ...

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda

Image
Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi dan transportasi sehingga pergaulan masyarakat tidak lagi hanya dalam lingkup nasional namun telah bersifat internasional. Setiap orang dapat dengan mudah berinteraksi dengan pihak lain dari negara yang berbeda, dan banyak pula yang bekerja maupun menempuh pendidikan di negara lain. Interaksi internasional tersebut menghadirkan persoalan baru khususnya ketika terjadi kelahiran anak dari orangtua yang berbeda kewarganegaraan. Mempertimbangkan persoalan tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Di dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa undang-undang tersebut dibentuk dengan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu: Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menent...

Online Single Submission (OSS)

Pengertian Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.   Perizinan Berusaha terdiri atas 2 jenis yaitu : Izin Usaha yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin Komersial atau Operasional yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memen...

PSBB atau Karantina Wilayah?

Untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona (covid-19) pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini sendiri bukanlah suatu istilah baru namun memang diatur didalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Menurut Pasal 1 huruf 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB adalah "pembatasan kegiatan tertentu" penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Jika melihat Pasal 59 ayat 2 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang "di suatu wilayah tertentu" dan apabila dikaitkan dengan definisi PSBB di Pasal 1 huruf 11 maka dapat disimpulkan bahwa PSBB adalah suatu upaya yang dapat diambil oleh pemerintah sebagai...

Lembaga Peradilan di Indonesia - Teori dan Kenyataan

Image
Secara umum di Indonesia terdapat 4 (empat) jenis peradilan yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, masing-masing mempunyai yurisdiksi yang berbeda namun semuanya bernaung dibawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) sebagai lembaga peradilan tertinggi. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MARI mempunyai kewenangan penuh dalam mengawasi segala kinerja dari lembaga peradilan dibawahnya, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang terakhir diubah dengan UU No. 3 tahun 2009. Untuk memastikan penyelenggaraan peradilan sesuai apa yang dicita-citakan oleh undang-undang serta diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, maka secara berkala MARI menerbitkan suatu buku (terakhir Buku II) yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi seluruh aparatur pengadilan. Isi dari pedoman tersebut merupakan interpretasi dari apa yang diperintahkan oleh undang-undang y...

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Image
Dua orang warganegara yaitu Aprilliani Dewi dan Suri Agung mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 15 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena dianggap telah melanggar hak konstitusional pemohon. Sidang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 memberikan tafsir yang berbeda mengenai cidera janji (wanprestasi) yang diatur di dalam Pasal 15 ayat (1-3) yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditor. Sebelumnya pasal itu mengatur jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan pembiayaan) punya hak menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri (lelang) sebagaimana halnya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ). MK ...

Hak Milik Tanah/Rumah Bagi Pasangan Kawin Campur

Image
Apakah seorang WNI yang menikah dengan WNA otomatis kehilangan hak milik atas tanah? Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa: " Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung". Produk UU yang dilahirkan tidak lama setelah masa kemerdekaan ini awalnya bertujuan untuk melindungi hak rakyat Indonesia khususnya untuk dapat memiliki tanah baik sebagai tempat tin...

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Image
Dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi 2 (dua) yaitu: 1. Paspor, yang terdiri atas: Paspor Diplomatik Paspor Dinas Paspor Biasa (elektronik dan non elektronik) 2. Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang terdiri atas: Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing Surat Perjalanan Lintas Batas Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diperlukan/digunakan setiap warga negara Indonesia pada umumnya ketika akan bepergian keluar negeri. Sejak tahun 2014 permohonan paspor sudah dapat diajukan secara elektronik/online sehingga sangat mempermudah pemohon dan mencegah terjadinya pungli. Berikut syarat untuk memperoleh paspor biasa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor: I. WNI Berdomisili di Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,  permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri ata...

Visa Republik Indonesia

Image
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut: 1. Visa Diplomatik: Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik; 2. Visa Dinas: Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic; 3. Visa Singgah: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal; Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk; 4. Visa Kunjungan: Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha; Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk; 5. Visa Tinggal Terbatas: Menanamkan modal; Bekerja...

Ombudsman Republik Indonesia

Image
Sebagai tindak lanjut atas banyaknya masukan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dinegara ini, pada tanggal 20 Maret 2000, Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000, membentuk Komisi Ombudsman Indonesia (KOI). Sebelum adanya KOI, pengaduan pelayanan publik hanya disampaikan kepada instansi yang dilaporkan (biasanya atasannya), tetapi yang lebih sering terjadi pengaduan yang masuk tidak akan ditindaklanjuti. Seiring waktu pengaduan yang masuk kepada KOI semakin bertambah, bukan hanya diakibatkan bertambahnya pelayanan publik yang buruk tetapi juga banyak pengaduan yang tidak bisa diselesaikan oleh ombudsman yang disebabkan kurangnya kewenangan ombudsman untuk menindak para pejabat publik yang tidak peduli dengan pengaduan masyarakat dan ditambah lagi sumber daya petugas ombudsman yang belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah RI pada tanggal 7 Oktober 2008, mengesahkan Undang-Undang ...