Visa Republik Indonesia

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;
2. Visa Dinas:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic;
3. Visa Singgah:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
  • Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk;
4. Visa Kunjungan:
  • Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;
  • Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk;
5. Visa Tinggal Terbatas:
  • Menanamkan modal;
  • Bekerja;
  • Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang WNI;
  • Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah dibawah umur dari Orang Asing;
  • Repatriasi.
  • Berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak diberikannya izin masuk.

Tata Cara dan Syarat untuk memperoleh Visa Republik Indonesia:
Mengisi formulir permintaan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan RI diluar negeri atau pejabat imigrasi setempat, dengan melampirkan:
  • Paspor;
  • Tiket pulang-pergi atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
  • Pasfoto 3x4 cm;
  • Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah RI.

Comments

Popular posts from this blog

Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda

Pengalaman Buruk di Praktek Dokter Hewan Bersama Sunter, Jakarta

Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK