Visa Republik Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Visa Diplomatik:
Tata Cara dan Syarat untuk memperoleh Visa Republik Indonesia:
Mengisi formulir permintaan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan RI diluar negeri atau pejabat imigrasi setempat, dengan melampirkan:
1. Visa Diplomatik:
- Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;
- Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic;
- Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
- Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk;
- Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;
- Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk;
- Menanamkan modal;
- Bekerja;
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan atau anak sah dari seorang WNI;
- Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah dibawah umur dari Orang Asing;
- Repatriasi.
- Berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak diberikannya izin masuk.
Tata Cara dan Syarat untuk memperoleh Visa Republik Indonesia:
Mengisi formulir permintaan visa yang diajukan kepada Kepala Perwakilan RI diluar negeri atau pejabat imigrasi setempat, dengan melampirkan:
- Paspor;
- Tiket pulang-pergi atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
- Pasfoto 3x4 cm;
- Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah RI.
Comments