Anak yang sejak lahir WNI "dipaksa" negara untuk mendaftar berkewarganegaraan ganda
Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi dan transportasi sehingga pergaulan masyarakat tidak lagi hanya dalam lingkup nasional namun telah bersifat internasional. Setiap orang dapat dengan mudah berinteraksi dengan pihak lain dari negara yang berbeda, dan banyak pula yang bekerja maupun menempuh pendidikan di negara lain. Interaksi internasional tersebut menghadirkan persoalan baru khususnya ketika terjadi kelahiran anak dari orangtua yang berbeda kewarganegaraan. Mempertimbangkan persoalan tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2006 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di dalam penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa undang-undang tersebut dibentuk dengan memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu: Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menent...