PSBB atau Karantina Wilayah?
Untuk menekan laju penyebaran wabah virus corona (covid-19) pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat yaitu dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB ini sendiri bukanlah suatu istilah baru namun memang diatur didalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Menurut Pasal 1 huruf 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB adalah "pembatasan kegiatan tertentu" penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Jika melihat Pasal 59 ayat 2 UU Kekarantinaan Kesehatan, PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang "di suatu wilayah tertentu" dan apabila dikaitkan dengan definisi PSBB di Pasal 1 huruf 11 maka dapat disimpulkan bahwa PSBB adalah suatu upaya yang dapat diambil oleh pemerintah sebagai...