Hak Milik Tanah/Rumah Bagi Pasangan Kawin Campur
Apakah seorang WNI yang menikah dengan WNA otomatis kehilangan hak milik atas tanah? Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa: " Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung". Produk UU yang dilahirkan tidak lama setelah masa kemerdekaan ini awalnya bertujuan untuk melindungi hak rakyat Indonesia khususnya untuk dapat memiliki tanah baik sebagai tempat tin...