Visa Republik Indonesia
 
  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 PP No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa dan Izin Keimigrasian, bahwa Visa Republik Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:  1. Visa Diplomatik:   Diperuntukkan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;   2. Visa Dinas:   Diperuntukkan bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatic;   3. Visa Singgah:   Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;  Berlaku paling lama 14 hari terhitung sejak diberikannya izin masuk;   4. Visa Kunjungan:   Diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;  Berlaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk;   5. Visa Tinggal Terbatas:   Menanamkan modal;  Bekerja...