Online Single Submission (OSS)
Pengertian   Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)  adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.       Perizinan Berusaha terdiri atas 2 jenis yaitu :   Izin Usaha      yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,      pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha      melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai      sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan      dan/atau komitmen.   Izin Komersial atau      Operasional yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas      nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah      Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial      atau operasional dengan memen...