Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
 
  Dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi 2 (dua) yaitu:  1. Paspor, yang terdiri atas:   Paspor Diplomatik  Paspor Dinas  Paspor Biasa (elektronik dan non elektronik)   2. Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang terdiri atas:   Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI  Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing  Surat Perjalanan Lintas Batas   Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang diperlukan/digunakan setiap warga negara Indonesia pada umumnya ketika akan bepergian keluar negeri. Sejak tahun 2014 permohonan paspor sudah dapat diajukan secara elektronik/online sehingga sangat mempermudah pemohon dan mencegah terjadinya pungli.   Berikut syarat untuk memperoleh paspor biasa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:   I. WNI Berdomisili di Indonesia   Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,  permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri ata...